1. Pertumbuhan Industri & Skala Pinjaman 🚀
-
Outstanding pembiayaan P2P lending tercatat mencapai sekitar Rp 82,6 triliun per Mei 2025, tumbuh 27,9 % YoY sejak periode yang sama tahun lalu iru.ojk.go.id+11Bloomberg Technoz+11kontan.co.id+11.
-
Pada April 2025, nilai outstanding tercatat Rp 80,9 triliun—menunjukkan tren pertumbuhan stabil ~29 % YoY kontan.co.idBisnis.com.
-
Sementara itu, laba industri P2P lending melonjak ke angka Rp 787,6 miliar per Mei 2025, naik 184 % dibanding Mei 2024 (laba periode Februari 2025: Rp 233,7 miliar) kontan.co.id+5kontan.co.id+5Bisnis.com+5.
2. Regulasi & Kebijakan: POJK 40/2024 sebagai Landasan Baru
-
Sejak 27 Desember 2024, OJK Regulation No. 40/2024 menjadi acuan utama untuk layanan fintech pendanaan bersama berbasis IT menggantikan POJK 10/2022 Infobank News+9Global Practice Guides+9ICLG Business Reports+9.
Fitur utama POJK 40/2024 mencakup:
-
Izin operasional harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, dengan minimal 9 anggota jika berbentuk koperasi kontan.co.id+5Mondaq+5ARMA Law+5.
-
Kepemilikan asing dibatasi maksimal 85 %, dan platform lama yang sudah melebihi tetap diizinkan selama strukturnya tidak berubah HBTAllen & Gledhill.
-
Peminjam harus WNI atau lembaga lokal, pendanaan tidak boleh diberikan pada peminjam luar negeri Infobank News+3dupoin.co.id+3Glints+3.
-
Modal disetor minimum: IDR 25 miliar, dan ekuitas minimal 50 % dari modal disetor, dengan rasio likuiditas minimal 120 % Infobank News+5iru.ojk.go.id+5Assegaf Hamzah & Partners+5.
3. Perlindungan Konsumen & Bunga Tertinggi
-
Mulai 1 Januari 2025, batas bunga pinjaman dan biaya ekonomi telah diatur melalui SEOJK 19/2023. Untuk pinjaman produktif batasnya adalah 0,1 % per hari, dan untuk pinjaman konsumtif menjadi 0,2 % per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,067 % dan 0,1 % per hari mulai 2026 .
-
Batas pinjaman ke maksimal 3 platform diberlakukan untuk meminimalkan risiko utang berlebih selain penegasan pelarangan praktik penagihan agresif seperti intimidasi dan ancaman .
-
Konsumen juga diwajibkan edukasi. OJK menekankan pentingnya penggunaan lender profesional dan memperbaiki perlindungan hak peminjam dan pemberi pinjaman non-profesional .
4. Kondisi Risiko & Konsolidasi Pasar
-
Rasio kredit macet (TWP90) industri masih terkendali, berkisar antara 2,7 – 2,93 % per April – Mei 2025, di bawah batas maksimal 5 % menurut regulasi .
-
Namun karena ketatnya ketentuan modal minimum (ekuitas minimum IDR 12,5 miliar atau lebih), jumlah penyelenggara yang berizin saat ini (96 perusahaan) diprediksi menyusut karena akan banyak merger atau konsolidasi □.
5. Prospek dan Tantangan di 2025
-
AFPI menargetkan pertumbuhan industri sebesar 10 % di tahun 2025, dengan fokus pada pinjaman produktif bagi UMKM .
-
Peluang besar juga muncul di sektor fintech syariah, yang diuntungkan dari kejelasan regulasi baru terkait akad syariah dan transparansi operasi .
📊 Ringkasan Tabel
Aspek | Kondisi Terkini (Mei 2025) |
---|---|
Total Pembiayaan | ~Rp 82,6 triliun |
Pertumbuhan YoY | ~28–29 % |
Laba Industri | Rp 787,6 miliar (Feb–Mei menjadi profit) |
Rasio Kredit Macet | ~2,7–2,9 % (<=5 %) |
Modal & Ekuitas | Modal disetor min. Rp 25 miliar, ekuitas min. 50 % |
Legal & Kepemilikan | PT atau Koperasi, batas asing max 85 % |
Batas Bunga & Biaya | Bunga produktif max 0,1 %, konsumtif 0,2 % (2025) |
Konsolidasi Platform | Jumlah provider diperkirakan berkurang melalui merger |
Fokus Industri | UMKM produktif & fintech syariah |
Kesimpulan ✔️
Fintech P2P lending Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang menjanjikan dalam hal pembiayaan dan profitabilitas. Regulasi terbaru dari OJK (POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2023) memberikan kerangka yang lebih ketat namun stabil, dengan penekanan kuat pada perlindungan konsumen dan kredibilitas platform. Meskipun menghadapi tantangan modal minimum dan konsolidasi pasar, industri ini tetap menawarkan peluang kuat, terutama di segmen produktif dan syariah.