Perkembangan fintech P2P lending di Indonesia

Mengenal Fintech Lending: Kelebihan, Kekurangan Dan Jenis-Jenisnya • Dompet  Kilat

1. Pertumbuhan Industri & Skala Pinjaman 🚀


2. Regulasi & Kebijakan: POJK 40/2024 sebagai Landasan Baru

Fitur utama POJK 40/2024 mencakup:


3. Perlindungan Konsumen & Bunga Tertinggi

  • Mulai 1 Januari 2025, batas bunga pinjaman dan biaya ekonomi telah diatur melalui SEOJK 19/2023. Untuk pinjaman produktif batasnya adalah 0,1 % per hari, dan untuk pinjaman konsumtif menjadi 0,2 % per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,067 % dan 0,1 % per hari mulai 2026 .

  • Batas pinjaman ke maksimal 3 platform diberlakukan untuk meminimalkan risiko utang berlebih selain penegasan pelarangan praktik penagihan agresif seperti intimidasi dan ancaman .

  • Konsumen juga diwajibkan edukasi. OJK menekankan pentingnya penggunaan lender profesional dan memperbaiki perlindungan hak peminjam dan pemberi pinjaman non-profesional .


4. Kondisi Risiko & Konsolidasi Pasar

  • Rasio kredit macet (TWP90) industri masih terkendali, berkisar antara 2,7 – 2,93 % per April – Mei 2025, di bawah batas maksimal 5 % menurut regulasi .

  • Namun karena ketatnya ketentuan modal minimum (ekuitas minimum IDR 12,5 miliar atau lebih), jumlah penyelenggara yang berizin saat ini (96 perusahaan) diprediksi menyusut karena akan banyak merger atau konsolidasi □.


5. Prospek dan Tantangan di 2025

  • AFPI menargetkan pertumbuhan industri sebesar 10 % di tahun 2025, dengan fokus pada pinjaman produktif bagi UMKM .

  • Peluang besar juga muncul di sektor fintech syariah, yang diuntungkan dari kejelasan regulasi baru terkait akad syariah dan transparansi operasi .


📊 Ringkasan Tabel

Aspek Kondisi Terkini (Mei 2025)
Total Pembiayaan ~Rp 82,6 triliun
Pertumbuhan YoY ~28–29 %
Laba Industri Rp 787,6 miliar (Feb–Mei menjadi profit)
Rasio Kredit Macet ~2,7–2,9 % (<=5 %)
Modal & Ekuitas Modal disetor min. Rp 25 miliar, ekuitas min. 50 %
Legal & Kepemilikan PT atau Koperasi, batas asing max 85 %
Batas Bunga & Biaya Bunga produktif max 0,1 %, konsumtif 0,2 % (2025)
Konsolidasi Platform Jumlah provider diperkirakan berkurang melalui merger
Fokus Industri UMKM produktif & fintech syariah

Kesimpulan ✔️

Fintech P2P lending Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang menjanjikan dalam hal pembiayaan dan profitabilitas. Regulasi terbaru dari OJK (POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2023) memberikan kerangka yang lebih ketat namun stabil, dengan penekanan kuat pada perlindungan konsumen dan kredibilitas platform. Meskipun menghadapi tantangan modal minimum dan konsolidasi pasar, industri ini tetap menawarkan peluang kuat, terutama di segmen produktif dan syariah.

  • Related Posts

    Turnamen Esports Skala Menengah di Asia Tenggara Tumbuh 35% pada 2025

    Industri esports di Asia Tenggara mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun 2025, dengan turnamen skala menengah mencatatkan peningkatan partisipasi dan penonton sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini mencerminkan semakin matangnya…

    You Missed

    Jodohku – Anang & Ashanty: Duet Romantis Pasangan Sejati

    11 Januari – Gigi: Lagu Romantis tentang Kenangan

    Satu Hati – Sheila On 7: Janji Setia pada Kekasih

    Persebaya Surabaya Kalahkan Persipura Jayapura dalam Pertandingan Sengit

    Persib Bandung Menampilkan Performa Dominan Saat Menghancurkan Bhayangkara FC dengan Skor Meyakinkan

    Matahariku – Agnes Monica: Lagu Pop Enerjik tentang Semangat Hidup