Jakarta, 31 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal uang lebih dari Rp6 miliar yang sebelumnya disita setelah pemeriksaan sejumlah pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja. Uang tersebut disebut merupakan pengembalian dari sejumlah saksi yang sebelumnya diduga menerima uang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pengungkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh aliran uang tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta peran masing-masing dalam perkara. KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang belum dikembalikan maupun belum ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang yang disita tersebut berasal dari pengembalian yang dilakukan beberapa saksi kepada penyidik. Menurutnya, sejumlah pihak bersikap kooperatif dengan menyerahkan kembali uang yang sebelumnya pernah mereka terima dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Pengembalian uang tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan KPK dalam proses penyidikan. Meski demikian, penyidik belum berhenti pada penyitaan karena asal-usul, penerimaan, serta hubungan uang tersebut dengan dugaan pemerasan masih terus ditelusuri. Pemeriksaan lanjutan diperlukan agar setiap aliran dana dapat ditempatkan secara jelas dalam rangkaian perkara yang sedang ditangani.
Penyitaan uang tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa tiga pejabat yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian di Bali. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang dari para pemohon. Pemeriksaan tersebut berlangsung sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK kemudian menyita uang yang dikaitkan dengan penerimaan tersebut setelah pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2026. Penyidik menduga terdapat sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi yang menerima uang dari pemohon izin tinggal sebagai imbalan atas layanan atau proses tertentu. Praktik tersebut kemudian didalami KPK karena diduga menghasilkan penerimaan yang tidak semestinya bagi pihak-pihak tertentu. Pengusutan dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme uang tersebut dikumpulkan, siapa yang menerima, serta bagaimana aliran dana tersebut didistribusikan. Penelusuran terhadap penerimaan di tingkat daerah juga menjadi penting karena pelayanan izin tinggal WNA dilakukan melalui sejumlah kantor imigrasi yang memiliki kewenangan administratif.
Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja menjadi bagian dari upaya KPK memperluas pengungkapan perkara tersebut. Penyidik tidak hanya memeriksa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme pelayanan maupun penerimaan uang. Keterangan para saksi diperlukan untuk mencocokkan informasi mengenai proses pengurusan izin tinggal dengan aliran dana yang telah ditemukan. Dari proses tersebut, KPK dapat mengetahui apakah penerimaan uang hanya terjadi pada tingkat tertentu atau terdapat pola yang lebih luas. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah uang yang dikembalikan merupakan bagian dari penerimaan yang telah masuk dalam konstruksi perkara utama.
Besarnya uang yang disita menjadi perhatian karena nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar hanya dari pengembalian sejumlah pihak yang diperiksa. Nilai tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri kemungkinan penerimaan lain yang belum masuk dalam barang bukti. KPK sebelumnya juga telah menyita berbagai aset dalam perkara yang sama dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut mencakup kendaraan, tanah, bangunan, serta berbagai aset bergerak dan tidak bergerak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara. Penelusuran terhadap aset dilakukan untuk mengetahui apakah kekayaan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau memiliki hubungan dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diusut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya upaya menyamarkan kepemilikan aset dalam perkara tersebut. KPK menemukan sejumlah aset yang diduga menggunakan nama pihak lain sehingga perlu dikonfirmasi mengenai siapa pemilik sebenarnya dan dari mana sumber dana untuk memperolehnya. Pola penggunaan nama pihak lain dapat menjadi perhatian apabila nantinya ditemukan hubungan dengan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana. Karena itu, penyidik tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan, tetapi juga menelusuri sumber dana dan hubungan antara pemilik formal dengan pihak yang diduga menguasai aset. Pemeriksaan tersebut dapat berkembang apabila ditemukan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sedang ditangani.
Perkara ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan layanan izin tinggal. Penetapan tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan diarahkan untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan secara lebih luas dan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan penerimaan dalam jumlah sangat besar selama periode perkara berlangsung. Nilai dugaan uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar, sehingga penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut. Jumlah tersebut membuat pemeriksaan terhadap pejabat di daerah menjadi penting karena pelayanan izin tinggal WNA berlangsung di berbagai kantor imigrasi. Setiap keterangan yang diperoleh dari pejabat daerah dapat membantu penyidik memahami bagaimana proses pelayanan berjalan dan pada titik mana dugaan penerimaan uang terjadi. Pemeriksaan tersebut juga dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen pelayanan, serta transaksi keuangan yang telah ditemukan.
Dalam proses pemeriksaan, KPK juga berupaya mengetahui bagaimana mekanisme pengurusan izin tinggal WNA yang menjadi sumber dugaan penerimaan tersebut. Penyidik dapat mendalami prosedur resmi yang seharusnya dijalankan oleh petugas dan membandingkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Perbedaan antara prosedur resmi dan tindakan yang dilakukan oleh oknum dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola pemerasan. Selain itu, keterangan pejabat yang menangani langsung layanan izin tinggal dapat membantu penyidik mengidentifikasi pihak yang memiliki akses terhadap proses administrasi. Informasi tersebut nantinya dapat dikaitkan dengan bukti transaksi maupun pengembalian uang yang telah disita.
Pengembalian uang oleh sejumlah saksi juga menjadi perkembangan penting karena dapat membantu penyidik memetakan pihak yang sebelumnya menerima dana. Sikap kooperatif para saksi tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan terhadap asal uang tersebut karena KPK tetap perlu memastikan hubungan dana dengan perkara yang sedang disidik. Setiap pengembalian akan dicatat dan dianalisis untuk mengetahui jumlah, waktu penerimaan, serta alasan uang tersebut sebelumnya diterima. Penyidik kemudian dapat membandingkan keterangan saksi dengan bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pola penerimaan uang dalam layanan keimigrasian.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa pelayanan publik yang berkaitan dengan warga negara asing memiliki pengawasan hukum yang cukup ketat. Pengurusan izin tinggal merupakan layanan administratif yang seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Apabila terdapat permintaan uang di luar ketentuan untuk mempercepat atau mempermudah proses, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menerima maupun pihak yang terlibat dalam mekanismenya. KPK kini berupaya memastikan apakah dugaan penerimaan tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari pola yang lebih terstruktur. Hasil pemeriksaan terhadap pejabat di daerah menjadi salah satu bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Bagi KPK, penelusuran uang dan aset dalam perkara ini tidak hanya bertujuan memperkuat pembuktian terhadap para tersangka. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengetahui seberapa besar keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan dan ke mana saja dana tersebut mengalir. Jika ditemukan aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset tersebut dapat menjadi bagian dari proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran aliran dana juga dapat membantu penyidik menemukan pihak lain yang sebelumnya belum teridentifikasi dalam perkara. Karena itu, pemeriksaan terhadap uang Rp6 miliar tersebut berpotensi membuka informasi baru mengenai jaringan penerimaan yang lebih luas.
Penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA masih terus berjalan dan KPK belum menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain. Sejumlah saksi masih dapat dipanggil kembali apabila keterangan yang diberikan membutuhkan pendalaman atau perlu dicocokkan dengan alat bukti baru. Penyidik juga akan terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk aset yang kepemilikannya menggunakan nama pihak lain. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat dibuktikan secara menyeluruh. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada uang yang telah disita, tetapi juga pada keseluruhan mekanisme dugaan pemerasan yang berlangsung dalam layanan izin tinggal WNA.
Pengungkapan asal uang lebih dari Rp6 miliar setelah pemeriksaan pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja menjadi bagian penting dalam perkembangan penyidikan KPK. Uang tersebut diketahui merupakan pengembalian dari sejumlah saksi yang sebelumnya diduga menerima dana terkait hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK kini masih mendalami asal-usul, aliran, serta hubungan dana tersebut dengan praktik dugaan pemerasan yang tengah diusut. Bersamaan dengan itu, penyidik terus menelusuri aset bernilai sekitar Rp150 miliar dan kemungkinan adanya aset lain yang masih tersembunyi atau menggunakan nama pihak berbeda. Pendalaman tersebut diharapkan dapat membuat konstruksi perkara semakin jelas sekaligus mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.





