Jakarta, 30 Agustus 2026 – Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka draf rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada masyarakat dinilai dapat memperkuat partisipasi publik dalam proses penyusunan arah pembangunan nasional. Akses terhadap draf tersebut mulai dibuka pada Sabtu (29/8/2026) pukul 16.00 WIB melalui laman resmi MPR.
Pembukaan draf tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membaca dan memberikan masukan sebelum PPHN ditetapkan sebagai produk hukum. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan baik secara perorangan maupun melalui organisasi.
Langkah tersebut sejalan dengan keinginan MPR agar penyusunan PPHN tidak hanya dilakukan di lingkungan lembaga negara. Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, perguruan tinggi, pemerhati ketatanegaraan, pengamat, hingga wartawan, perlu dilibatkan dalam proses penyempurnaan naskah.
Keterbukaan tersebut dinilai penting karena PPHN dirancang bukan untuk menjadi pedoman satu pemerintahan saja. Dokumen tersebut diarahkan sebagai haluan pembangunan nasional yang dapat menjadi acuan lintas periode kepresidenan.
Publik Bisa Memberikan Masukan
MPR menyatakan draf PPHN yang telah dipublikasikan masih berstatus rancangan dan belum menjadi keputusan final. Masyarakat dapat mempelajari substansi yang disusun sekaligus menyampaikan kritik, saran, maupun pemikiran untuk membantu penyempurnaannya.
Keterlibatan masyarakat menjadi semakin penting karena PPHN nantinya diharapkan memiliki legitimasi yang kuat sebagai pedoman pembangunan nasional. Semakin banyak unsur yang dilibatkan dalam proses pembahasan, semakin luas pula perspektif yang dapat dipertimbangkan sebelum dokumen tersebut ditetapkan.
MPR sebelumnya juga menegaskan bahwa penyusunan PPHN harus dibangun melalui konsensus nasional. Selain fraksi-fraksi di MPR, lembaga tersebut menyebut akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, serta berbagai unsur masyarakat sebagai pihak yang perlu dilibatkan.
PPHN Ditargetkan Jadi Produk Hukum pada 2027
MPR menargetkan PPHN dapat menjadi produk hukum pada 2027. Sebelum sampai pada tahap tersebut, draf masih akan menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Proses tersebut juga berkaitan dengan pembahasan mengenai bentuk hukum yang tepat bagi PPHN. MPR masih mengkaji formulasi hukum yang memungkinkan PPHN memiliki kekuatan mengikat bagi penyelenggara negara.
Persoalan tersebut muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 yang menyatakan Ketetapan MPR tidak lagi memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR. Karena itu, MPR perlu menentukan bentuk hukum yang sesuai dengan konstitusi.
Arah Pembangunan Lintas Pemerintahan
PPHN dirancang sebagai landasan filosofis dalam kehidupan bernegara sekaligus pedoman pembangunan nasional. Konsepnya berbeda dengan dokumen teknis pembangunan karena PPHN diarahkan untuk memberikan arah jangka panjang yang dapat melampaui satu atau dua periode pemerintahan.
MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, PPHN dibahas sebagai pedoman pembangunan yang dapat menjaga kesinambungan arah kebijakan nasional di tengah pergantian pemerintahan.
Dengan dibukanya draf kepada publik, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk memahami sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan haluan pembangunan tersebut. Partisipasi publik diharapkan dapat membantu memastikan PPHN tidak hanya menjadi produk politik lembaga negara, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara lebih luas.





