Jakarta, 2 September 2026 – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permintaan maaf setelah usulan tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam menjadi perhatian masyarakat. Angka tersebut muncul dalam pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir sebagai salah satu instrumen pengendalian penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Budi menegaskan angka Rp60 ribu bukan tarif yang telah diputuskan dan diberlakukan kepada masyarakat, melainkan bagian dari rentang yang masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih harus melakukan kajian serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan kebijakan akhir. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap angka yang beredar tersebut sebagai tarif resmi yang akan langsung diterapkan di seluruh tempat parkir di Jakarta.
Permintaan maaf disampaikan karena informasi mengenai tarif Rp60 ribu dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Budi mengakui penyampaian informasi mengenai rencana penyesuaian tarif seharusnya dilakukan dengan penjelasan yang lebih lengkap agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan sudah ditetapkan. Pembahasan tarif parkir pada dasarnya masih berada dalam proses kajian yang melibatkan berbagai pertimbangan. Pemerintah perlu melihat kemampuan masyarakat, kondisi transportasi publik, karakter kawasan, serta tujuan pengendalian lalu lintas sebelum menentukan besaran tarif. Dengan demikian, angka tertinggi yang muncul dalam pembahasan belum dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan berapa biaya parkir yang nantinya harus dibayar pengguna kendaraan.
Dishub DKI juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir tidak dirancang dengan pendekatan satu harga untuk seluruh wilayah Jakarta. Besaran tarif dapat mempertimbangkan zonasi, tingkat kepadatan lalu lintas, ketersediaan angkutan umum, hingga karakteristik lokasi parkir. Kawasan yang memiliki akses transportasi publik sangat baik dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan wilayah yang pilihan angkutan umumnya masih terbatas. Pendekatan tersebut diperlukan karena kondisi mobilitas masyarakat di setiap wilayah Jakarta tidak sepenuhnya sama. Pemerintah ingin memastikan kebijakan parkir dapat menjadi instrumen pengelolaan lalu lintas tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan pribadi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Wacana tarif parkir tinggi sebenarnya bukan hal baru dalam kebijakan transportasi Jakarta. Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah daerah juga pernah membahas kemungkinan penerapan tarif hingga Rp60 ribu per jam pada kondisi dan kawasan tertentu sebagai bagian dari strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Pendekatan tersebut berkaitan dengan konsep manajemen kebutuhan perjalanan, yakni menggunakan biaya parkir untuk memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih moda transportasi. Semakin tinggi biaya membawa kendaraan ke kawasan yang sudah dilayani transportasi umum dengan baik, semakin besar dorongan untuk mempertimbangkan penggunaan angkutan massal. Meski demikian, penerapannya membutuhkan kesiapan transportasi publik dan kajian dampak sosial agar tidak memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan kebijakan parkir sebagai salah satu bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengatasi kemacetan. Tingginya penggunaan kendaraan pribadi menyebabkan ruang jalan mengalami tekanan, terutama pada jam sibuk dan kawasan pusat kegiatan ekonomi. Penambahan kapasitas jalan memiliki keterbatasan sehingga pemerintah perlu menggunakan berbagai instrumen untuk mengelola permintaan perjalanan. Tarif parkir dapat menjadi salah satu instrumen tersebut apabila diterapkan secara terukur dan didukung jaringan transportasi publik yang memadai. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena masyarakat membutuhkan alternatif perjalanan yang aman, nyaman, terjangkau, dan memiliki jangkauan luas sebelum meninggalkan kendaraan pribadi.
Dari sisi masyarakat, munculnya angka Rp60 ribu per jam memunculkan kekhawatiran mengenai besarnya biaya yang harus dikeluarkan apabila seseorang membawa mobil untuk bekerja selama beberapa jam. Apabila angka tertinggi tersebut diberlakukan secara umum tanpa pembatasan lokasi dan kondisi, biaya parkir harian berpotensi menjadi sangat besar. Kekhawatiran inilah yang kemudian membuat Dishub DKI memberikan penjelasan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan. Pemerintah harus menentukan skema yang lebih rinci sebelum tarif baru dapat diterapkan, termasuk menentukan kawasan mana yang masuk dalam kategori tertentu. Penjelasan mengenai zonasi menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa tarif tertinggi tidak serta-merta berlaku di seluruh fasilitas parkir.
Penyesuaian tarif juga harus mempertimbangkan kondisi pekerja yang melakukan perjalanan dari kawasan penyangga Jakarta. Setiap hari terdapat masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan daerah sekitarnya yang melakukan perjalanan menuju ibu kota untuk bekerja maupun menjalankan kegiatan lainnya. Sebagian telah menggunakan layanan KRL, MRT, LRT, TransJakarta, dan moda transportasi umum lainnya, sementara sebagian lainnya masih menggunakan kendaraan pribadi. Kebijakan parkir yang terlalu tinggi tanpa tersedianya pilihan transportasi publik yang sesuai dapat memberikan tekanan tambahan terhadap kelompok tersebut. Karena itu, peningkatan kualitas dan integrasi angkutan umum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pengendalian kendaraan pribadi.
Selain kemacetan, kebijakan parkir juga berkaitan dengan persoalan lingkungan. Pengurangan penggunaan kendaraan pribadi diharapkan dapat membantu menekan emisi dari sektor transportasi dan meningkatkan kualitas udara perkotaan. Kendaraan yang terus bertambah tidak hanya meningkatkan kepadatan jalan, tetapi juga menghasilkan emisi selama perjalanan maupun ketika terjebak kemacetan. Pemerintah daerah karena itu berupaya mendorong perubahan pola perjalanan menuju transportasi publik melalui kombinasi kebijakan. Tarif parkir dapat digunakan sebagai salah satu bentuk disinsentif, sedangkan peningkatan kualitas angkutan umum menjadi insentif agar masyarakat bersedia melakukan peralihan moda.
Namun, efektivitas tarif tinggi sangat bergantung pada penegakan aturan parkir di lapangan. Apabila tarif resmi dinaikkan tetapi parkir liar masih mudah ditemukan dengan harga lebih murah, pengguna kendaraan dapat berpindah ke lokasi tidak resmi dan justru menimbulkan persoalan baru. Parkir liar dapat menggunakan bahu jalan maupun ruang publik sehingga mengurangi kapasitas jalan dan mengganggu pergerakan kendaraan. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan bersamaan dengan perubahan tarif agar kebijakan tidak kehilangan tujuan awalnya. Penertiban juru parkir liar, penggunaan sistem pembayaran yang transparan, serta pengawasan terhadap fasilitas parkir menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang lebih baik.
Transparansi penggunaan pendapatan parkir juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan apabila pemerintah melakukan perubahan tarif. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pendapatan tersebut dikelola dan manfaat yang diperoleh dari kebijakan pengendalian kendaraan. Apabila sebagian penerimaan dapat mendukung peningkatan fasilitas transportasi publik, jalur pejalan kaki, integrasi antarmoda, atau pelayanan lalu lintas, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka. Transparansi dapat membantu masyarakat memahami bahwa perubahan tarif tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pendekatan tersebut sekaligus dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan sistem perparkiran Jakarta.
Dishub DKI juga harus memperhatikan perbedaan antara fasilitas parkir milik pemerintah dan parkir yang dikelola pihak swasta. Struktur tarif, mekanisme penetapan harga, serta ketentuan operasional pada masing-masing fasilitas dapat memiliki dasar pengaturan yang berbeda. Karena itu, pembahasan mengenai tarif baru harus menjelaskan secara rinci objek yang akan terkena perubahan. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak menganggap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, kawasan komersial, dan tempat parkir lainnya otomatis menerapkan angka yang sama. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi sebelum kebijakan dijalankan agar pengelola maupun pengguna memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Pembahasan tarif parkir selanjutnya diperkirakan akan melibatkan evaluasi terhadap dampak ekonomi dan transportasi. Pemerintah perlu menghitung apakah perubahan tarif benar-benar mampu mengurangi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau hanya memindahkan lokasi parkir ke kawasan lain. Dampak terhadap pelaku usaha juga harus diperhitungkan karena aksesibilitas menjadi salah satu faktor penting bagi pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi. Kebijakan yang efektif harus mampu mencapai tujuan pengendalian lalu lintas tanpa menciptakan persoalan baru yang lebih besar. Karena itu, penerapan secara bertahap maupun pengujian pada kawasan tertentu dapat menjadi bagian dari mekanisme evaluasi sebelum kebijakan diperluas.
Di sisi lain, polemik angka Rp60 ribu menjadi pengingat mengenai pentingnya komunikasi publik ketika pemerintah membahas kebijakan yang berdampak langsung terhadap pengeluaran masyarakat. Informasi mengenai angka tertinggi dapat dengan cepat menjadi perhatian apabila tidak disertai penjelasan mengenai konteks, wilayah penerapan, maupun status kebijakannya. Permintaan maaf dari Kepala Dishub DKI menjadi bagian dari upaya meluruskan persepsi bahwa tarif tersebut sudah menjadi keputusan final. Pemerintah daerah kini memiliki tugas untuk menyampaikan perkembangan pembahasan secara lebih rinci dan mudah dipahami. Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai kapan keputusan akan dibuat serta parameter apa yang digunakan untuk menentukan besaran tarif.
Untuk sementara, tarif parkir mobil Rp60 ribu per jam masih berada dalam ranah usulan dan belum menjadi ketentuan yang diberlakukan secara umum di Jakarta. Pemprov DKI masih harus menyelesaikan kajian, menentukan zonasi, mempertimbangkan kemampuan masyarakat, serta memastikan ketersediaan transportasi publik sebelum mengambil keputusan. Budi Awaluddin telah meminta maaf atas kegaduhan yang muncul dan menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum menghasilkan tarif final. Ke depan, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai struktur tarif dan kawasan penerapannya sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi secara sepotong-sepotong. Kebijakan akhir nantinya akan menjadi salah satu ujian bagi Pemprov DKI dalam menyeimbangkan kebutuhan mengurangi kemacetan, mendorong penggunaan transportasi umum, dan menjaga agar biaya mobilitas masyarakat tetap berada pada tingkat yang wajar.





