Polisi kembali mengungkap modus penyelundupan narkoba internasional yang menjadikan Bali sebagai pintu masuk. Seorang perempuan berusia 42 tahun asal Peru ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 malam. Ia kedapatan membawa 1,4 kilogram kokain dan pil ekstasi dengan cara yang cukup ekstrem, yakni disembunyikan di pakaian dalam, bra, dan sex toy yang dimasukkan ke tubuh.
Tersangka tiba dari penerbangan Doha–Bali dan langsung dicurigai petugas bea cukai. Saat diperiksa, petugas menemukan gelagat mencurigakan hingga akhirnya memutuskan melakukan pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan itulah terungkap narkoba senilai Rp10 miliar yang berusaha diselundupkan.
Polda Bali menyebut modus ini merupakan bagian dari pola lama jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan kurir perempuan. Barang bukti langsung diamankan, dan tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba di Bali. Pulau ini dianggap strategis sebagai pintu masuk wisatawan internasional, sehingga kerap dijadikan jalur distribusi. Polisi bekerja sama dengan Interpol untuk melacak kemungkinan jaringan lebih besar di balik kasus ini.
Masyarakat internasional menyoroti kasus ini, terutama media asing yang menilai Indonesia semakin tegas menindak kurir narkoba. Pemerintah Peru juga dikabarkan sudah mendapat notifikasi resmi terkait penangkapan warganya.
Kasus ini memperlihatkan betapa besar ancaman narkoba lintas negara bagi Indonesia. Aparat penegak hukum diminta memperketat pengawasan, terutama di jalur udara yang sering dimanfaatkan sindikat internasional.