Trending News:DVI Identifikasi Sembilan Korban KM Virgo 8, Keluarga Diminta Lengkapi Data AntemortemMolay Bidik Pasar Timur Tengah Usai Dilirik Angkatan Bersenjata YordaniaPPh Marketplace Mulai 1 November, DJP Siapkan Skema Pemungutan 0,5 PersenLRT Manggarai-Kelapa Gading Jadi Alternatif Baru Mobilitas Warga JakartaPurbaya Ungkap Perombakan Pejabat Ikut Picu Pencopotannya, Istana Beri Penjelasan BerbedaBNPP Perkuat Kesamaan Perspektif dengan Negara Tetangga dalam Pengelolaan PerbatasanKejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Perkara Febrie AdriansyahAmran Temukan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Harganya Tembus Rp57 Ribu per KilogramBasarnas Temukan Bangkai Kapal Virgo di Kedalaman 30 Meter, Pencarian Korban DiperkuatKeluarga Berharap Pencarian Lima Jurnalis Hilang Dilanjutkan Setelah Batas Operasi SARJurnalis Sulawesi Tenggara Gelar Doa Bersama untuk Lima Pewarta Hilang di Selat SundaWaka DPR Soroti 352 Siswa Keracunan MBG di Lombok, Desak BGN Bertindak TegasPertamina Siapkan Sistem Biometrik untuk Perkuat Ketepatan Subsidi BBM dan ElpijiJurnalis Gaza Bertahan di Tengah Perang, Kehilangan Keluarga Tak Hentikan Tugas Mengabarkan DuniaAbu Anak Krakatau Sempat Membuat Soekarno-Hatta Sunyi, Ribuan Penerbangan TerdampakMediol Yoku Siap Tampil Maksimal Bela Indonesia pada Debut Asian Games 2026Polri dan Basarnas Perluas Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat SundaBantuan Hunian Korban Bencana Sumatera Mendekati Rampung, Mendagri Pastikan Penyelesaian DipercepatPenyaluran Beras SPHP 2026 Diperbesar 1 Juta Ton, Pemerintah Jaga Harga hingga Akhir TahunPolisi Bagikan 1.200 Masker di Senen, Warga Diimbau Waspadai Paparan Abu VulkanikPrancis Desak Uni Eropa Batasi Perdagangan dengan Permukiman Israel di Tepi BaratAbu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bogor, Debu Halus Ditemukan di Rumah Warga CilebutKarhutla TWA Ijen Meluas hingga Pos 4 Pendakian, BPBD Banyuwangi Perkuat PenangananGempa M 5,4 Cilacap Picu Penghentian 21 Perjalanan KA, Jalur Dipastikan AmanBupati Pidie Jaya Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan PascabencanaBupati Lampung Selatan Dorong BUMDes Kembangkan Budidaya Melon dan Anggur Jadi Potensi Ekonomi DesaKadishub DKI Minta Maaf Usai Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60 Ribu Jadi SorotanRekonstruksi Jalan Citeureup-Sukamakmur Ditargetkan Rampung Tahun IniNilai Ekspor Jakarta Tembus US$9,87 Miliar hingga Juli 2026KPK Ungkap Asal Uang Rp6 Miliar yang Dikembalikan Pejabat Imigrasi DenpasarSenin, Sebagian Besar Wilayah DKI Jakarta Cerah Berawan Siang hingga SoreMPR Buka Draf PPHN ke Publik, Pengamat Nilai Langkah Ini Perkuat Partisipasi MasyarakatJepang Kerahkan Tiga Helikopter CH-47 untuk Bantu Padamkan Karhutla di IndonesiaInvestasi Fintech Singapura Merosot pada Semester I 2026, Investor Makin SelektifKemendikdasmen Salurkan Rp4,18 Miliar untuk Pulihkan 71 LKP di Aceh dan SumutBanjir Bandang Nepal Tewaskan Lebih dari 270 Orang, Hampir 1.400 Masih HilangKim Sang-sik Ukir Sejarah, Bangga Dijuluki Raja Sepak Bola VietnamAktivis 98 Perkuat Gerakan Warga Peduli Warga, Dorong Kepedulian Sosial di LampungKonser Maroon 5 di JIS, Pemprov DKI Siapkan Ancol sebagai Kantong ParkirMobil Terbakar di Tol Dalam Kota Picu Kemacetan Panjang, Arus Lalu Lintas Arah Cawang Tersendat5 Polisi Terpilih dari 9.000 Nominasi, Kapolri: Mereka Punya Semangat SamaIstri Cerita Detik-detik Pembunuhan Tewaskan Suami dan Anak 2 Tahun di PaluDLH DKI Denda 2 Perusahaan Layanan Angkut Sampah, Truk Ditahan hingga Terancam Pencabutan IzinKesaksian Warga Ungkap Detik-detik Kebakaran Gudang Obat di Jakarta Selatan, Api Membesar hingga Picu KepanikanTujuh Warga Keturunan Filipina Resmi Dapat Penegasan Status WNI, Sambut Kepastian dengan HaruKardus Berisi Jenazah Bayi Ditemukan di Bogor Saat Warga Bersiap Pindah KontrakanEks Bek Chelsea Jagokan Spanyol Menang Telak atas Argentina di Final Piala DuniaKlopp Ingatkan Sorloth Pentingnya Bermain untuk TimPrancis Hormati Kualitas Spanyol, Namun Tetap Percaya DiriSetelah Ismael Saibari, Bayern Umumkan Transfer Nathaniel BrownTuchel: Meksiko Punya Keuntungan Besar Main di AztecaPrancis Pilih Fokus Hadapi Paraguay, Belum Mau Bicara Peluang JuaraHarry Kane Bawa Inggris Bangkit, The Three Lions Lolos ke Babak 16 BesarBek Uruguay Bela Marcelo Bielsa Usai Diterpa KritikAntonio Nusa Bawa Norwegia Memimpin atas Pantai Gading di Paruh PertamaVinicius Menang Taruhan dengan Ancelotti, Suasana Brasil Makin CairKoeman: Hadapi Maroko, Belanda Tak Bisa Dianggap UnggulanDitahan Ghana, Inggris Seakan Diingatkan bahwa Status Favorit Tak Menjamin Apa PunAdhyaksa FC Tambah Kekuatan Jelang Menghadapi Super League 2026/2027Keluarga Messi Ungkap Sang Ayah Tengah Hadapi Masalah KesehatanSuporter Kolombia Hibur Bocah Uzbekistan yang Menangis, Jadi Momen Mengharukan Piala Dunia 2026Lionel Messi dan Sepak Bola: Kisah yang Seolah Ditakdirkan untuk Saling MelengkapiManchester United Siap Ambil Keputusan Tegas, Rashford Tidak Akan Dipinjamkan LagiPutin Sebut Serangan Drone Ukraina untuk Bikin Bingung Warga RusiaGedung Putih Sebut AS dan Iran Capai Kesepakatan, Program Nuklir DibongkarKim Sang-sik Ngintip Laga Timnas Indonesia Vs Mozambik di SUGBKUmpan Sempurna PedriCara Hemat Ekstrem! Wanita Ini Sebulan Hanya Makan Nasi Lemak Rp 11 RibuanSaat Cicilan Lebih Menyeramkan dari Hantu di Film Cek KhodamHasil Final Indonesia Open 2026: Raymond/Joaquin Tunduk di Tangan Goh/NurKlasemen Moto3 2026: Veda Ega Turun ke Peringkat 6Dumfries Dikaitkan dengan Madrid, Zielinski: Ada Tawaran yang Sulit DitolakMarselino Ferdinan Alami Cedera Hamstring Jelang Laga Indonesia vs OmanCara cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) menggunakan nama pada Juni 2026 cukup mudah dan penting dilakukan karena NISN menjadi salah satu data utama untuk verifikasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).Update Kasus Hanania Group: Polisi Akan Periksa Selebgram yang Promosikan Paket UmrahHNW Soroti Kasus Hanania Travel, Desak Pemenuhan Hak Jemaah Umrah yang TerdampakMPR RI Dorong Generasi Z di Banten Perkuat Semangat Nasionalisme Melalui LKBBKabar Duka dari Ardit Erwandha, Sang Istri Alami Keguguran Anak KeduaJakarta, 28 Mei 2026 – Kabar duka datang dari rombongan jemaah haji Indonesia setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Lingga dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Kota Makkah, Arab Saudi. Almarhum diketahui wafat ketika sedang menunaikan rangkaian ibadah di Tanah Suci dan langsung mendapat penanganan dari petugas kesehatan serta pendamping haji Indonesia. Informasi meninggalnya wakil rakyat tersebut menyebar cepat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, maupun masyarakat di daerah asalnya. Sejumlah tokoh daerah dan rekan sesama anggota dewan turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan pemerintahan daerah. Peristiwa ini kembali mengingatkan besarnya tantangan fisik dan kesehatan yang dihadapi para jemaah haji selama menjalani ibadah di tengah cuaca ekstrem di Arab Saudi.Bahlil Lahadalia Jadi Sorotan Usai Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Viral di Media SosialTerapis Spa di Surabaya Diduga Borong Emas Setelah Kuras Rekening Rekan hingga Rp 1,2 MiliarValencia Taklukkan Barcelona 3-1, Blaugrana Tutup Musim dengan Hasil MengecewakanTop Skor Premier League 2025/26: Erling Haaland Kembali Raih Sepatu EmasDeclan Rice Dinilai Lebih Layak Raih Gelar Pemain Terbaik Liga Inggris Musim IniGelombang Perpisahan Pemain Asing Persebaya Mulai Terjadi Jelang Musim BaruPenampilan Terbaru Selena Gomez Jadi Sorotan, Publik Nilai Auranya Kembali Seperti Masa KeemasanTerdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Hadapi Sidang Tuntutan di PengadilanTiga Prajurit TNI Dituntut Hukuman Penjara dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BankPolisi Dalami Kasus Mahasiswi di Makassar yang Jadi Korban Penyekapan, Kekerasan Seksual, dan PencurianTrump dan Xi Bahas Stabilitas Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Bertahan TinggiGuardiola Akui Peluang Juara Manchester City Bergantung pada Hasil ArsenalPrabowo Subianto Mengaku Senang Hadiri Penyerahan Uang Sitaan ke Kas NegaraMiliter Inggris Lakukan Operasi Darurat di Wilayah Terpencil untuk Evakuasi Pasien Dugaan HantavirusPatung Emas Donald Trump di Florida Tuai Polemik dan Perdebatan PublikKorea Utara Siapkan Artileri Baru di Perbatasan, Seoul Disebut Masuk Radius SeranganWHO Keluarkan Peringatan Penyebaran Hantavirus ke Sejumlah NegaraProyek Desa Nelayan di Pulau Miangas Segera Dimulai untuk Perkuat Kawasan PerbatasanArsenal Hadapi Tekanan Besar di Markas West Ham dalam Laga Penentu Musimeredar Banyak Informasi Keliru soal Pertalite, Masyarakat Diminta Lebih WaspadaPekan Krusial Premier League Dimulai, Liverpool Hadapi Chelsea dan City Jalani Jadwal Padat
Trending News:DVI Identifikasi Sembilan Korban KM Virgo 8, Keluarga Diminta Lengkapi Data AntemortemMolay Bidik Pasar Timur Tengah Usai Dilirik Angkatan Bersenjata YordaniaPPh Marketplace Mulai 1 November, DJP Siapkan Skema Pemungutan 0,5 PersenLRT Manggarai-Kelapa Gading Jadi Alternatif Baru Mobilitas Warga JakartaPurbaya Ungkap Perombakan Pejabat Ikut Picu Pencopotannya, Istana Beri Penjelasan BerbedaBNPP Perkuat Kesamaan Perspektif dengan Negara Tetangga dalam Pengelolaan PerbatasanKejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Perkara Febrie AdriansyahAmran Temukan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Harganya Tembus Rp57 Ribu per KilogramBasarnas Temukan Bangkai Kapal Virgo di Kedalaman 30 Meter, Pencarian Korban DiperkuatKeluarga Berharap Pencarian Lima Jurnalis Hilang Dilanjutkan Setelah Batas Operasi SARJurnalis Sulawesi Tenggara Gelar Doa Bersama untuk Lima Pewarta Hilang di Selat SundaWaka DPR Soroti 352 Siswa Keracunan MBG di Lombok, Desak BGN Bertindak TegasPertamina Siapkan Sistem Biometrik untuk Perkuat Ketepatan Subsidi BBM dan ElpijiJurnalis Gaza Bertahan di Tengah Perang, Kehilangan Keluarga Tak Hentikan Tugas Mengabarkan DuniaAbu Anak Krakatau Sempat Membuat Soekarno-Hatta Sunyi, Ribuan Penerbangan TerdampakMediol Yoku Siap Tampil Maksimal Bela Indonesia pada Debut Asian Games 2026Polri dan Basarnas Perluas Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat SundaBantuan Hunian Korban Bencana Sumatera Mendekati Rampung, Mendagri Pastikan Penyelesaian DipercepatPenyaluran Beras SPHP 2026 Diperbesar 1 Juta Ton, Pemerintah Jaga Harga hingga Akhir TahunPolisi Bagikan 1.200 Masker di Senen, Warga Diimbau Waspadai Paparan Abu VulkanikPrancis Desak Uni Eropa Batasi Perdagangan dengan Permukiman Israel di Tepi BaratAbu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bogor, Debu Halus Ditemukan di Rumah Warga CilebutKarhutla TWA Ijen Meluas hingga Pos 4 Pendakian, BPBD Banyuwangi Perkuat PenangananGempa M 5,4 Cilacap Picu Penghentian 21 Perjalanan KA, Jalur Dipastikan AmanBupati Pidie Jaya Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan PascabencanaBupati Lampung Selatan Dorong BUMDes Kembangkan Budidaya Melon dan Anggur Jadi Potensi Ekonomi DesaKadishub DKI Minta Maaf Usai Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60 Ribu Jadi SorotanRekonstruksi Jalan Citeureup-Sukamakmur Ditargetkan Rampung Tahun IniNilai Ekspor Jakarta Tembus US$9,87 Miliar hingga Juli 2026KPK Ungkap Asal Uang Rp6 Miliar yang Dikembalikan Pejabat Imigrasi DenpasarSenin, Sebagian Besar Wilayah DKI Jakarta Cerah Berawan Siang hingga SoreMPR Buka Draf PPHN ke Publik, Pengamat Nilai Langkah Ini Perkuat Partisipasi MasyarakatJepang Kerahkan Tiga Helikopter CH-47 untuk Bantu Padamkan Karhutla di IndonesiaInvestasi Fintech Singapura Merosot pada Semester I 2026, Investor Makin SelektifKemendikdasmen Salurkan Rp4,18 Miliar untuk Pulihkan 71 LKP di Aceh dan SumutBanjir Bandang Nepal Tewaskan Lebih dari 270 Orang, Hampir 1.400 Masih HilangKim Sang-sik Ukir Sejarah, Bangga Dijuluki Raja Sepak Bola VietnamAktivis 98 Perkuat Gerakan Warga Peduli Warga, Dorong Kepedulian Sosial di LampungKonser Maroon 5 di JIS, Pemprov DKI Siapkan Ancol sebagai Kantong ParkirMobil Terbakar di Tol Dalam Kota Picu Kemacetan Panjang, Arus Lalu Lintas Arah Cawang Tersendat5 Polisi Terpilih dari 9.000 Nominasi, Kapolri: Mereka Punya Semangat SamaIstri Cerita Detik-detik Pembunuhan Tewaskan Suami dan Anak 2 Tahun di PaluDLH DKI Denda 2 Perusahaan Layanan Angkut Sampah, Truk Ditahan hingga Terancam Pencabutan IzinKesaksian Warga Ungkap Detik-detik Kebakaran Gudang Obat di Jakarta Selatan, Api Membesar hingga Picu KepanikanTujuh Warga Keturunan Filipina Resmi Dapat Penegasan Status WNI, Sambut Kepastian dengan HaruKardus Berisi Jenazah Bayi Ditemukan di Bogor Saat Warga Bersiap Pindah KontrakanEks Bek Chelsea Jagokan Spanyol Menang Telak atas Argentina di Final Piala DuniaKlopp Ingatkan Sorloth Pentingnya Bermain untuk TimPrancis Hormati Kualitas Spanyol, Namun Tetap Percaya DiriSetelah Ismael Saibari, Bayern Umumkan Transfer Nathaniel BrownTuchel: Meksiko Punya Keuntungan Besar Main di AztecaPrancis Pilih Fokus Hadapi Paraguay, Belum Mau Bicara Peluang JuaraHarry Kane Bawa Inggris Bangkit, The Three Lions Lolos ke Babak 16 BesarBek Uruguay Bela Marcelo Bielsa Usai Diterpa KritikAntonio Nusa Bawa Norwegia Memimpin atas Pantai Gading di Paruh PertamaVinicius Menang Taruhan dengan Ancelotti, Suasana Brasil Makin CairKoeman: Hadapi Maroko, Belanda Tak Bisa Dianggap UnggulanDitahan Ghana, Inggris Seakan Diingatkan bahwa Status Favorit Tak Menjamin Apa PunAdhyaksa FC Tambah Kekuatan Jelang Menghadapi Super League 2026/2027Keluarga Messi Ungkap Sang Ayah Tengah Hadapi Masalah KesehatanSuporter Kolombia Hibur Bocah Uzbekistan yang Menangis, Jadi Momen Mengharukan Piala Dunia 2026Lionel Messi dan Sepak Bola: Kisah yang Seolah Ditakdirkan untuk Saling MelengkapiManchester United Siap Ambil Keputusan Tegas, Rashford Tidak Akan Dipinjamkan LagiPutin Sebut Serangan Drone Ukraina untuk Bikin Bingung Warga RusiaGedung Putih Sebut AS dan Iran Capai Kesepakatan, Program Nuklir DibongkarKim Sang-sik Ngintip Laga Timnas Indonesia Vs Mozambik di SUGBKUmpan Sempurna PedriCara Hemat Ekstrem! Wanita Ini Sebulan Hanya Makan Nasi Lemak Rp 11 RibuanSaat Cicilan Lebih Menyeramkan dari Hantu di Film Cek KhodamHasil Final Indonesia Open 2026: Raymond/Joaquin Tunduk di Tangan Goh/NurKlasemen Moto3 2026: Veda Ega Turun ke Peringkat 6Dumfries Dikaitkan dengan Madrid, Zielinski: Ada Tawaran yang Sulit DitolakMarselino Ferdinan Alami Cedera Hamstring Jelang Laga Indonesia vs OmanCara cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) menggunakan nama pada Juni 2026 cukup mudah dan penting dilakukan karena NISN menjadi salah satu data utama untuk verifikasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).Update Kasus Hanania Group: Polisi Akan Periksa Selebgram yang Promosikan Paket UmrahHNW Soroti Kasus Hanania Travel, Desak Pemenuhan Hak Jemaah Umrah yang TerdampakMPR RI Dorong Generasi Z di Banten Perkuat Semangat Nasionalisme Melalui LKBBKabar Duka dari Ardit Erwandha, Sang Istri Alami Keguguran Anak KeduaJakarta, 28 Mei 2026 – Kabar duka datang dari rombongan jemaah haji Indonesia setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Lingga dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Kota Makkah, Arab Saudi. Almarhum diketahui wafat ketika sedang menunaikan rangkaian ibadah di Tanah Suci dan langsung mendapat penanganan dari petugas kesehatan serta pendamping haji Indonesia. Informasi meninggalnya wakil rakyat tersebut menyebar cepat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, maupun masyarakat di daerah asalnya. Sejumlah tokoh daerah dan rekan sesama anggota dewan turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan pemerintahan daerah. Peristiwa ini kembali mengingatkan besarnya tantangan fisik dan kesehatan yang dihadapi para jemaah haji selama menjalani ibadah di tengah cuaca ekstrem di Arab Saudi.Bahlil Lahadalia Jadi Sorotan Usai Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Viral di Media SosialTerapis Spa di Surabaya Diduga Borong Emas Setelah Kuras Rekening Rekan hingga Rp 1,2 MiliarValencia Taklukkan Barcelona 3-1, Blaugrana Tutup Musim dengan Hasil MengecewakanTop Skor Premier League 2025/26: Erling Haaland Kembali Raih Sepatu EmasDeclan Rice Dinilai Lebih Layak Raih Gelar Pemain Terbaik Liga Inggris Musim IniGelombang Perpisahan Pemain Asing Persebaya Mulai Terjadi Jelang Musim BaruPenampilan Terbaru Selena Gomez Jadi Sorotan, Publik Nilai Auranya Kembali Seperti Masa KeemasanTerdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Hadapi Sidang Tuntutan di PengadilanTiga Prajurit TNI Dituntut Hukuman Penjara dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BankPolisi Dalami Kasus Mahasiswi di Makassar yang Jadi Korban Penyekapan, Kekerasan Seksual, dan PencurianTrump dan Xi Bahas Stabilitas Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Bertahan TinggiGuardiola Akui Peluang Juara Manchester City Bergantung pada Hasil ArsenalPrabowo Subianto Mengaku Senang Hadiri Penyerahan Uang Sitaan ke Kas NegaraMiliter Inggris Lakukan Operasi Darurat di Wilayah Terpencil untuk Evakuasi Pasien Dugaan HantavirusPatung Emas Donald Trump di Florida Tuai Polemik dan Perdebatan PublikKorea Utara Siapkan Artileri Baru di Perbatasan, Seoul Disebut Masuk Radius SeranganWHO Keluarkan Peringatan Penyebaran Hantavirus ke Sejumlah NegaraProyek Desa Nelayan di Pulau Miangas Segera Dimulai untuk Perkuat Kawasan PerbatasanArsenal Hadapi Tekanan Besar di Markas West Ham dalam Laga Penentu Musimeredar Banyak Informasi Keliru soal Pertalite, Masyarakat Diminta Lebih WaspadaPekan Krusial Premier League Dimulai, Liverpool Hadapi Chelsea dan City Jalani Jadwal Padat
Jakarta, 19 September 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia lokapasar atau marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan implementasi kebijakan akan mengikuti kesiapan masing-masing platform yang ditunjuk sebagai pemungut. Pemerintah masih mengacu pada ketentuan terakhir mengenai penundaan penerapan kebijakan tersebut karena belum terdapat arahan baru yang mengubah jadwal. Kebijakan ini sebelumnya direncanakan diterapkan pada Agustus 2026, tetapi pemerintah memutuskan menundanya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Penundaan tersebut tidak mengubah substansi mekanisme pemungutan yang telah diatur pemerintah. Dengan demikian, apabila tidak terdapat perubahan kebijakan berikutnya, 1 November menjadi waktu dimulainya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Dasar pelaksanaan kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan dengan sistem elektronik. Melalui ketentuan tersebut, penyedia marketplace tertentu dapat ditunjuk pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang. Perubahan utama terletak pada mekanisme pembayaran pajak karena kewajiban yang sebelumnya disetorkan sendiri oleh pedagang dapat dipungut langsung melalui marketplace. DJP menegaskan ketentuan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru terhadap perdagangan daring. Pajak yang dikenakan tetap merupakan kewajiban PPh yang sebelumnya telah berlaku bagi pedagang sesuai ketentuan perpajakan. Marketplace dalam skema baru ditempatkan sebagai pihak yang membantu melakukan pemungutan sekaligus penyetoran kepada negara.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar penghitungan tersebut tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam pelaksanaannya, pembeli tetap melakukan pembayaran melalui sistem marketplace sebagaimana transaksi pada umumnya. Platform kemudian melakukan pemungutan PPh dari penghasilan yang diterima pedagang berdasarkan transaksi yang memenuhi ketentuan. Setelah pemungutan dilakukan, marketplace memiliki kewajiban menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya melalui mekanisme perpajakan yang berlaku. Dokumen tagihan atau invoice yang diterbitkan platform dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan sehingga pedagang memiliki dokumentasi atas pajak yang telah dipotong.
Tidak semua pedagang yang berjualan melalui marketplace otomatis mengalami pemungutan sebesar 0,5 persen. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang persyaratan administrasi yang ditentukan telah dipenuhi. Pedagang antara lain perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet kepada marketplace agar fasilitas tersebut dapat diterapkan. Perhitungan batas peredaran bruto tidak hanya memperhitungkan transaksi pada satu toko tertentu, melainkan keseluruhan peredaran bruto wajib pajak sesuai ketentuan. Artinya, penghasilan dari seluruh toko daring maupun kegiatan usaha di luar marketplace dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah peredaran bruto tahunan. Mekanisme tersebut membuat pedagang perlu memastikan data yang disampaikan kepada platform sesuai dengan kondisi usahanya.
DJP sebelumnya telah menunjuk empat marketplace untuk menjalankan mekanisme pemungutan, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, ketika implementasi kebijakan ditunda, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut yang telah diterbitkan juga dibatalkan dan pemerintah menyatakan akan melakukan penunjukan kembali. Selama masa persiapan, penyedia marketplace melakukan penyesuaian terhadap sistem dan proses bisnis agar pemungutan dapat dilakukan sesuai ketentuan perpajakan. Kesiapan teknologi menjadi penting karena platform harus mengidentifikasi transaksi, menghitung pungutan, membuat dokumen, menyetorkan pajak, dan melakukan pelaporan dalam jumlah transaksi yang sangat besar. Bimo menyatakan pelaksanaan pada November nantinya tetap menyesuaikan kesiapan platform. Dengan demikian, proses persiapan teknis menjadi salah satu aspek yang diperhatikan sebelum implementasi dilakukan secara penuh.
Penundaan hingga akhir Oktober sebelumnya diputuskan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat ketika kondisi perekonomian masih menjadi perhatian. Kebijakan yang awalnya akan berjalan pada Agustus akhirnya digeser sehingga pedagang dan marketplace memperoleh tambahan waktu untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah menegaskan perubahan jadwal tersebut hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan tidak mengubah substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak yang sempat telanjur dipungut marketplace dari pedagang berdasarkan penunjukan sebelumnya juga harus dikembalikan kepada pedagang. Langkah tersebut diambil karena keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut ikut dibatalkan selama periode penundaan. DJP kemudian akan melakukan penunjukan kembali menjelang penerapan mekanisme sesuai jadwal baru.
Bagi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu, PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dipungut marketplace tidak selalu menjadi beban pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. DJP menjelaskan perlakuan terhadap pungutan tersebut bergantung pada kategori wajib pajak. Untuk pedagang dengan peredaran bruto tertentu yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan dapat diperhitungkan terhadap PPh final yang terutang. Sementara bagi wajib pajak yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Skema tersebut menjadi alasan pemerintah menegaskan bahwa kebijakan marketplace bukan menciptakan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan terutama diarahkan pada cara pemerintah mengadministrasikan dan mengumpulkan pajak dari aktivitas perdagangan melalui platform digital.
Sejumlah transaksi juga dikecualikan dari mekanisme pemungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengecualian dapat mencakup transaksi tertentu seperti jasa pengiriman, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi tertentu terkait emas dan perhiasan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang memiliki perlakuan perpajakan tersendiri. Keberadaan pengecualian membuat marketplace harus dapat membedakan jenis transaksi ketika menjalankan sistem pemungutan. Pedagang juga perlu memahami klasifikasi kegiatan usahanya agar mengetahui perlakuan perpajakan yang berlaku terhadap transaksi mereka. Pemerintah berharap sistem yang semakin terintegrasi dapat menyederhanakan administrasi karena proses pemungutan, penyetoran, dan sebagian dokumentasi dilakukan melalui platform. Di sisi lain, sosialisasi menjadi penting agar pedagang tidak salah memahami pungutan tersebut sebagai pajak tambahan yang diberlakukan terhadap seluruh transaksi marketplace tanpa pengecualian.
Menjelang 1 November 2026, DJP akan melanjutkan persiapan bersama penyedia marketplace agar mekanisme pemungutan dapat diterapkan sesuai ketentuan. Bimo menyatakan jadwal tersebut masih mengacu pada aturan dan pengumuman DJP yang berlaku, sementara dirinya belum memperoleh arahan khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang mengubah kebijakan tersebut. Artinya, pemberlakuan pada awal November merupakan jadwal yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah saat ini, meskipun pelaksanaan teknis tetap mempertimbangkan kesiapan platform. Bagi pedagang daring, periode sebelum implementasi dapat digunakan untuk memastikan informasi perpajakan dan data omzet yang disampaikan kepada marketplace telah sesuai. Kebijakan ini pada akhirnya diarahkan untuk mengubah mekanisme administrasi PPh atas perdagangan digital dengan menempatkan marketplace sebagai pemungut, bukan menciptakan jenis pajak baru bagi seluruh penjual daring. Perkembangan menjelang berakhirnya masa penundaan akan menentukan proses penunjukan kembali platform dan kesiapan penerapan sistem mulai 1 November 2026.
DVI Identifikasi Sembilan Korban KM Virgo 8, Keluarga Diminta Lengkapi Data Antemortem
Banjarmasin, 20 September 2026 – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan mengungkap perkembangan terbaru proses identifikasi korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Hingga Sabtu…
LRT Manggarai-Kelapa Gading Jadi Alternatif Baru Mobilitas Warga Jakarta
Jakarta, 18 September 2026 – Perjalanan menggunakan transportasi publik di Jakarta terus menghadirkan pengalaman baru seiring berkembangnya jaringan angkutan massal yang menghubungkan berbagai kawasan strategis. Salah satu rute yang menarik…